Ahmad Basarah: Tidak Ada Satu Pun Fraksi MPR Rekomendasikan Perubahan Masa Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Maret 2021, 19:35 WIB
Ahmad Basarah: Tidak Ada Satu Pun Fraksi MPR Rekomendasikan Perubahan Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah saat menghadiri MPR Gathering/RMOL
rmol news logo Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) memastikan bahwa tidak ada satu fraksi pun yang merekomendasikan amandemen Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat menjadi pembicara kunci acara Media Gathering MPR RI, pada Sabtu (27/3).

"Tidak ada satupun yang merekomendasikan atau pokok pikiran yang akan melakukan perubahan terhadap Pasal 7 (UUD 1945)," kata Basarah.

"Jangankan mengusulkan untuk dirubah, melakukan kajian saja terhadap perubahan Pasal 7 tersebut tidak ada dalam dokumen resmi," imbuhnya menegaskan.

Menurut Politikus PDIP ini, gagasan penambahan masa jabatan Presiden bisa menjadi tiga periode itu dinilai sama sekali tidak dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk kondisi seperti sekarang.

"Karena memang gagasan itu tidak dianggap kebutuhan bangsa Indonesia saat ini," tegasnya.

Basarah menambahkan, yang paling faktual hanya ada rekomendasi MPR-RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang antara lain titik temunya menghasilkan pembahasan kembali Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, usulan penting haluan negara ini termaktub dalam Tap MPR 2009-2014, lalu dilanjutkan dan direkomendasikan lagi ke 2014-2019 hingga periode saat ini.

"Memang pada periode sebelumnya ada fraksi yang menyatakan perlu hadirnya haluan negara, tapi tiga fraksi MPR memberikan catatan, yaitu menghadirkan haluan negara selain mengubah secara terbatas menyangkut pasal 3 wewenang mpr, bisa juga dilakukan melalui UU, itu catatan dari Golkar, Nasdem, dan PKS," tuturnya.

"Saat ini, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima kajian dari pimpinan badan pengkajian MPR yang menyepakati melanjutkan pembahasan rekomendasi 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan istilah PPHN," demikian Basarah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA