Politisi muda Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, salah satu alasan mengapa itu tidak dapat disahkan adalah legalitas acara dan peserta KLB.
KLB hanya bisa dilaksanakan dengan dihadiri 2/3 DPD di tingkat propinsi dan 1/2 DPC tingkat kabupaten kota serta disetujui oleh majelis tinggi partai.
Jansen memastikan KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu ilegal. Hal itu bisa dilihat dari siapa yang hadir dengan menggunakan data milik KPU RI.
"Dalam Pemilu yang libatkan ratusan juta manusia saja ada DPT nya. By name by address lagi. Apalagi Kongres yg pemilik suaranya hanya ratusan orang," kata Jansen di akun Twitternya, Kamis (11/3).
"Jadi tak mungkin bisa tipu-tipu. Di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) lah DPT itu. Karena setiap Ketua DPD dan DPC namanya ada di sana," sambungnya.
Dengan dasar itu, kata Jansen, maka pemerintah tidak akan bisa mengesahkan hasil KLB ilegal Partai Demokrat.
"Jadi tidak mungkin disahkan itu KLB," tegasnya.
BERITA TERKAIT: