Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/3).
"Pemerintah menunjukkan inkonsistensi dan gagal menjaga daulat hukum, terutama jaminan kemanan Parpol," kata Dedi Kurnia Syah.
Menurut pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini, kepemimpinan yang sah dan terdaftar di Kemenkumham adalah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat.
Terlebih, Menko Polhukam, Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART terakhir Demokrat yang diserahkan adalah AD/ART tahun 2020. Sementara KLB ilegal berpegangan pada AD/ART 2005.
"Lalu jika KLB ini nanti kembali disahkan, maka pemerintah berpotensi tidak dapat dipercaya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: