Jika SK KLB Ilegal Diterbitkan Kemenkumham, Berarti Pemerintah Gagal Jaga Kedaulatan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Maret 2021, 13:36 WIB
Jika SK KLB Ilegal Diterbitkan Kemenkumham, Berarti Pemerintah Gagal Jaga Kedaulatan Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Apabila Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB), maka itu berarti pemerintah telah gagal menjaga kedaulatan hukum.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/3).

"Pemerintah menunjukkan inkonsistensi dan gagal menjaga daulat hukum, terutama jaminan kemanan Parpol," kata Dedi Kurnia Syah.

Menurut pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini, kepemimpinan yang sah dan terdaftar di Kemenkumham adalah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat.

Terlebih, Menko Polhukam, Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART terakhir Demokrat yang diserahkan adalah AD/ART tahun 2020. Sementara KLB ilegal berpegangan pada AD/ART 2005.

"Lalu jika KLB ini nanti kembali disahkan, maka pemerintah berpotensi tidak dapat dipercaya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA