DPR: PPKM Tidak Boleh Ditawar Lagi, Yang Taat Prokes Saja Bisa Kena Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 24 Januari 2021, 23:33 WIB
DPR: PPKM Tidak Boleh Ditawar Lagi, Yang Taat Prokes Saja Bisa Kena Covid-19
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo/Net
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diyakini mampu meredam Covid-19. Syaratnya, masyarakat disiplin dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

PPKM awalnya berlaku pada 11-25 Januari, kemudian diperpanjang hingga 8 Februari dengan mempertimbangkan tingginya penambahan kasus positif Covid-19.

"PPKM memang satu keharusan untuk diperpanjang, melihat indikator angka statistik menunjukkan (kasus) masih tinggi, masih terus di atas 11 ribu per hari. Kita harus waspada dan sudah tepat pemerintah memperpanjang PPKM," kata anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo kepada wartawan, Minggu (24/1).

Politisi PDIP ini menjelaskan, PPKM juga perlu didukung oleh semua pemangku kebijakan, baik pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Pemerintah sudah mengambil langkah dan memutuskan PPKM, harus dilakukan oleh semua pihak," katanya.

Dia melanjutkan, PPKM tidak akan efektif menekan kasus Covid-19 jika masyarakat tidak disiplin, baik menjalankan PPKM maupun menerapkan protokol kesehatan. Kalau masyarakat menyadari dampak PPKM jilid pertama masih jauh dari harapan, maka PPKM kedua yang dimulai pekan depan harus lebih didukung.

"Tidak boleh ditawar lagi. Bagi yang sudah menjalani protokol kesehatan pun juga tidak menjamin akan terkena, apalagi yang abai," imbuhnya.

Menurut Rahmad, pengendalian Covid-19 harus menjadi prioritas semua pihak. Setelah krisis kesehatan teratasi, dia yakin perekonomian bisa bangkit. Toh, sekarang aktivitas ekonomi juga tidak berhenti total.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali juga didukung pakar kebijakan publik UGM, Agus Pramusinto. Menurutnya, PPKM pertama sukses menekan kasus Covid-19 di Banten dan Yogyakarta.

Namun menurut Agus, pemerintah pusat perlu memberikan panduan kebijakan yang lebih jelas kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diberlakukan,” demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA