"Menteri Sosial telah menyampaikan laporan harta kekayaannya (LHKPN) dalam jabatan Walikota Surabaya pada 2 April 2020 sebagai wajib lapor periodik," ujar Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (23/12).
Namun karena ada perbaikan dalam pengisian laporan kekayaan, KPK belum mengunggah di lama LHKPN KPK periodik 2019 atas nama Risma.
"Hari ini sudah dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh tim LHKPN untuk diumumkan. Setelah selesai dan dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengakses informasinya pada laman e-LHKPN," ungkap Ipi.
Di sisi lain, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara wajib menyampaikan kembali laporan harta kekayaan per 31 Desember 2020.
Dalam penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL di laman LHKPN di KPK, Risma terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2018 lalu. Sedangkan pada 2019, belum ada data LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
Pada 2018, Risma mempunyai harta sebanyak Rp 7.179.254.946 yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6.481.252.000; alat transportasi senilai Rp 985 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 85 juta; kas dan setara kas senilai Rp 580.481.649.
Risma juga mempunyai utang sebesar Rp 952.478.703. Sehingga, total harta kekayaan pada 2018 sebesar Rp 7.179.254.946.
Namun demikian, harta kekayaan yang dimiliki Risma terbilang naik drastis dibanding LHKPN pada 2017 yang sebesar Rp 1.885.144.198 yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.035.352.000; alat transportasi senilai Rp 985 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 85 juta; kas dan setara kas senilai Rp 309.734.598.
Risma juga mempunyai utang pada 2018 sebesar Rp 1.529.942.400. Sehingga total harta yang dimiliki Risma pada 2018 sebesar Rp 1.885.144.198.
Sebelum menjadi Menteri Sosial, Risma menjabat sebagai Walikota Surabaya dua periode. Pertama, periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
BERITA TERKAIT: