Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Minta KPK Bongkar Tuntas Korupsi Memalukan Di KKP Dan Kemensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Desember 2020, 09:56 WIB
Demokrat Minta KPK Bongkar Tuntas Korupsi Memalukan Di KKP Dan Kemensos
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat membongkar dan mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di dua kementerian, yakni KKP dan Kemensos.

Sebab, dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di tengah pandemi Covid-19 telah memukul hati rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (8/12).

“Bongkar tuntas mafia koruptor di Kemensos dan KKP serta lainnya agar tidak terulang di kemudian hari. Kejadian ini sangat memilukan dan memalukan karena menyangkut moral hazard yang paling dasar," kata Didik Mukrianto.

Politisi Demokrat ini menilai, kasus korupsi di saat bencana, secara political will pembentuk UU sudah menjadi perhatian dan komitmen serius karena menyangkut moral hazard. Makanya sanksi pelanggarannya juga besar hingga hukuman mati.

"Mestinya setiap pejabat negara memahami utuh, sehingga berhati-hati dan mempunyai komitmen tinggi akan itu," tegasnya.

"Aturannya sangat jelas dan terang, tinggal saat ini tentu masyarakat akan menilai keseriusan KPK untuk memastikan penegakan hukum yang sudah diatur dalam UU," imbuhnya menegaskan.

Didik berharap KPK bisa menegakkan hukum dan mengikuti perintah UU dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi.

"KPK tidak boleh sedikitpun menoleransi dengan dalih apapun terhadap korupsi, khususnya saat negara dalam keadaan bencana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA