Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, acara tersebut digelar untuk menguatkan peranan Sentra Gakumdu pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menghadapi masa kampanye dan menjelang masa tenang tanggal 6, 7, 8 Desember.
"Sekarang tinggal 3 hari lagi masa kampanye setelah masa tenang. Kita akan masuk hari pemungutan suara," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya, Sentra Gakumdu kerap kali mendapatkan sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi di masa tenang dan hari H pemilihan.
"Di dalam masa tenang, masa tahapan pemungutan suara, pengalaman pilkada ada beberapa potensi-potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, hoax di medsos potensi pelanggaran pada hari pemungutan suara dan sebagainya," sambungnya.
"Ada orang yang lebih satu memiliki hak pilih dan sebagainya. Potensi-potenai pelanggaran pidana ini," sambungnya.
Oleh sebab itu, Rakor Sentra Gakumdu hari ini diharapkan bisa mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan dan penindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi pada sisa tahapan yang ada. Yaitu, kampanye dan tahapan pemungutan suara.
"Dari data yang ada, sudah ada data pelanggaran yang kita tindaklanjuti, bahkan data kami kalau enggak salah 21 sudah vonis di pengadilan. Yang lain masih penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan ada yang proses sidang," demikian Abhan.