Pasalnya, 6 hari lagi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar, dan sekitar 5 persen dari pemilih Pilkada merupakan kaum difabel.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilihan Serentak 2020. Bawaslu berupaya menjaga hak pilih difabel," terang Bawaslu dalam akun Twitternya, @bawaslu_RI, Kamis (3/12).
Untuk mendukung pelayanan pemilih difabel, Bawaslu berharap petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk mereka.
"Salah satunya dengan terus memberikan sejumlah catatan terhadap keberadaan TPS yang harus ramah difabel," cuit Bawaslu.
Dalam postingan yang berbeda, Bawaslu mengucapkan selamat Hari Disabilitas Internasional kepada kaum difabel yang ada di Indonesia, sembari mengajak masyarakat menjaga hak pilih disabilitas di Pilkada.
"Selamat hari disabilitas internasional. Jaga Hak Pilih Penyandang Disabilitas!" demikian Bawaslu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas secara nasisonal tercatat sebanyak 22,85 juta orang.
Sementara, yang masuk ke dalam DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 hanya sebanyak 1.247.730 orang, atau sekitar 5.52 persen.