Ketua KPU, Arief Budiman menerangkan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2020 tentang Pilkada, yang memperbolehkan saksi dan pemantau masuk ke dalam TPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, atura ini dibuat untuk daerah-daerah yang memiliki hanya satu pasangan calon atau calon tunggal.
"Terkait pemilihan satu paslon, KPU mengatur semula pemantau berada di luar lingkungan TPS. Di PKPU sekarang pemanatau masuk ke dalam lingkungan TPS," ujar Arief Budiman dalam acara sosialisasi virtual KPU, Rabu (2/12).
Lebih lanjut, Arief menegaskan aturan ini tidak berlaku untuk daerah yang memiliki pasangan calon lebih dari satu. Sehingga para saksi dan pemantau berada di luar TPS.
"Itu hanya berlaku untuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan untuk satu paslon. Di mana, daerah yang satu paslon ada 25 daerah," tandas Arief Budiman.
Mengacu pada Pasal 1 PKPU 20/2020, dalam poin 8a dijelaskan pengertian saksi pasangan calon. Yaitu, saksi pasangan calon adalah seorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon atau tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Sementara, di dalam poin 8b beleid yang sama, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan telah memperoleh akreditasi daro KPU Provinsi?KIP Aceh atau KPU?KIP kkabupaten/kota untuk melakukan pemantauan pemilihan.