Hal tersebut disampaikan para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Indramayu Bersih Koruptor saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).
"Selanjutnya, kami menagih keberanian komisi antirasuah mengusut tuntas kasus di Kabupaten Indramayu terkait bantuan provinsi dan proyek PUPR yang diduga menyeret mantan Bupati Anna Sophanah dan anggota DPR, Daniel Muttaqien," kata koordinator aksi, Ujang Komaruddin.
KPK sendiri baru-baru ini menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam kasus suap banprov Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019.
Saat itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha) menjadi tersangka.
"KPK mestinya tidak berhenti di beberapa orang, berdasar Putusan 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, berdasar kesaksian tersumpah, dan telah menjadi fakta hukum bahwa Daniel Muttaqien dan eks Bupati Indramayu Anna Sophanah diduga ikut menikmati 12 persen fee yang disebar terpidana Carsa pada beberapa pihak," tandasnya.
BERITA TERKAIT: