Menurut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, pencopotan kepala daerah harus mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Ya pencopotan itu kan ada mekanismenya. Memang ada aturan bahwa pencopotan itu bisa dilakukan, tapi tentu ada mekanisme dan aturannya. Aturan yang harus dilalui, SK-nya kan SK presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan,†kata Azis di Banda Aceh, Senin (23/11).
Menurut politikus Partai Golkar ini, Instruksi Mendagri tersebut bersifat imbauan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjaga protokol kesehatan, lantaran situasi pandemi Covid-19 ini masih mengkhawatirkan.
“Ya instruksi kan untuk dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten, kota sifatnya imbauan. Nanti kalau instruksi itu ada sanksi, akan mengacu kepada undang-undang. Karena dalam tata urutan perundang-undangan, dari undang-undang terus ada Permen, terus ada Instruksi Menteri, dan lain dan sebagainya,†jelasnya.
Disinggung mengenai instruksi tersebut muncul setelah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan sehingga dianggap perlu dicopot dari jabatannya, Azis menjawab diplomatis.
“Harus melalui tahapan dan mekanismenya dulu,†tutupnya.