Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 03 Februari 2026, 23:11 WIB
Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi
Ilustrasi notaris. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, namun penerapannya belum optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.

Hal tersebut disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis Heppy Endah Palupy. 

Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan.

Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi. Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. 

Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.

"Di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. 

"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.

Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi langkah mendesak. 

"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," pungkas Heppy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA