"Menurut saya perlu kita apresiasi langkah yang dilakukan oleh Mendagri, dengan membuat surat instruksi," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa kepada wartawan, Kamis (19/11).
Politisi Nasdem ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga protokol kesehatan. Hal ini menyinggung perihal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Dia juga meminta siapapun yang melanggar prokes Covid-19 harus diberikan sanksi tegas.
"Kepada siapapun ya termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk diberi sanksi, bahkan sanksinya pada tahap pemeberhentian. Kenapa? Karena ini kan menyangkit soal jiwa amasyarakat dan itu harus dilindungi," katanya.
"Dan salah satu sumpah janji dari para kepala daerah itu kan menjamin keamanan dan keselamatan warganya, gitu," imbuh Saat menambahkan.
Saan menyadari mencopot seorang kepala daerah sangat sulit untuk diterapkan lantaran bakal terbentur dengan undang-undang.
"Tapi tentu, untuk melakukan pemberhentian tidak mudah juga kan. Karena undang-undang mengaturnya juga, UU Pemerintah Daerah, itu mengatur. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," tandasnya.