Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biar Adil, Polri Perlu Juga Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 November 2020, 11:15 WIB
Biar Adil, Polri Perlu Juga Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim untuk diklarifikasi terkait kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan pada saat penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Selasa (10/11).
 
"Gubernur Anies sudah diperiksa. Bagaimana dengan Gubernur Banten dan Kapolres Bandara Soetta, harusnya mereka juga diperiksa, kapan mereka diperiksa," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada wartawan, Kamis (19/11).

Pemanggilan Gubernur Baten ini, kata Neta, untuk membuktikan Polri profesional dalam melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan

Apalagi dalam hal ini, Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk proses klarifikasi. Serta beberapa pejabat daerah dan pihak panitia juga ikut dipanggil.

"Jika hendak melakukan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan akibat adanya kerumunan massa, Pemerintah dan Polri harus fair, tidak diskriminasi dan tebang pilih. Polri pun harus promoter," imbuh Neta.

Selain itu, Neta menekankan, aparat kepolisian juga harus mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang selama ini sudah sempat terjadi di beberapa daerah. Dengan begitu, kata Neta, masyarakat tidak akan melihat seakan-akan adanya tebang pilih dalam proses penegakan hukum dewasa ini.

"IPW berharap dalam menegakkan protokol kesehatan pemerintah dan polri harus bersikap satu kata dan perbuatan. Jangan diskriminasi dan tebang pilih," pungkas Neta. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA