Demikian disampaikan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Satyo Purwanto mengapresiasi Habib Rizieq dan FPI yang telah menjalankan kewajibannya membayar denda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"FPI dan HRS artinya sudah menjalankan kewajibannya karena pelanggaran Perda Covid DKI Jakarta yang menyebabkan kerumunan," ujar Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Namun, kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa akan menjadi preseden ke depannya bagi pemda dan aparatur penegak hukum untuk bisa lebih tegas menjalankan protap penanganan corona.
"Apresiasi patut diberikan ke HRS dan FPI karena patuh menjalankan sangsi. Akan tetapi itu tidak cukup, mestinya ke depan HRS bisa lebih menahan diri dan mengimbau pengikutnya untuk menyiasati pertemuan atau ceramah dengan menggunakan media Zoom dan sebagainya, guna menghindari kerumunan banyak orang," pungkas Satyo Purwanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: