Pengamat: Denda Habib Rizieq Lumrah Dan Tidak Perlu Digoreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 November 2020, 16:41 WIB
Pengamat: Denda Habib Rizieq Lumrah Dan Tidak Perlu Digoreng
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Repro
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Habib Rizieq Shihab dianggap sama-sama mengikuti aturan yang berlaku.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam mengatakan, ada dilema yang dirasakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait denda pelanggaran protokol covid yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Di satu sisi, HRS merupakan pendukung Anies Baswedan, namun di sisi lain ada aturan yang melarang kerumunan dan Pemprov harus menegakkan sesuai prinsip equality before the law. Sehingga untuk itulah HRS mematuhi dengan membayar denda tersebut dengan atau tanpa bantahan apa pun," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).

Pada dasarnya, penegakan protokol kesehatan harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk ulama sekelas Habib Rizieq Shihab.

"Menurut saya hal yang demikian lumrah dan dapat diberikan kepada siapa pun yang melanggarnya. Untuk itu, tidak perlu digoreng kemana-mana. Karena baik Pemprov DKI maupun HRS sama-sama menegakkan aturan. HRS sudah bayar sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA