Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dilakukan DPR RI
Menurutnya, RUU tersebut dibahas berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi minol di masyarakat. Ia menilai, perlu ada sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan penyalahgunaan minol.
"Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras (minuman keras), sehingga perlu untuk diatur," kata Deden kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (13/11).
Meskipun bertujuan baik, Deden yang juga Wakil Rektor III Unpas menyatakan, diperlukan turunan dari RUU tersebut. Misalnya, Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Sebab jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti pariwisata.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Pangandaran para pelancong asing sering mengonsumsi miras saat berlibur. Oleh karenanya, penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah yang diizinkan mengkonsumsi minuman sehingga daerah yang memikat wisatawan asing diberikan kelonggaran.
"Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras," pungkasnya.