Surat Terbuka Alumus Lemhannas: Serka BDS Tidak Bisa Dihukum Dengan Alasan Apa Pun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 13 November 2020, 13:38 WIB
Surat Terbuka Alumus Lemhannas: Serka BDS Tidak Bisa Dihukum Dengan Alasan Apa Pun
Lembaga Ketahanan Nasional/Net
rmol news logo Seorang alumnus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI, Nicholay Aprilindo menyampaikan surat terbuka terkait penahanan Serka TNI AU, BDS atas ucapan selamat datangnya kepada Habib Rizieq Shihab yang sempat viral di sosial media.

Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD, KASAU, dan Pangdam Jaya.

Dalam suratnya, Nicholay merasa prihatin dengan penangkapan dan penahanan Serka BDS. Menurutnya, menjalankan ibadah, menghormati ulama, serta mengeluarkan pendapat adalah hak seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

�"Tidak terkecuali kopral dua Asyari seorang anggota TNI-AD dan Sersan Kepala BDS dari korps TNI-AU, mereka juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat,” kata Nicholay lewat suratnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/11).

Ia menjelaskan, teriakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, Kopda Asyari yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab" dan lantunan lagu dari Serka BDS tidak melanggar aturan.

�"Tidak dapat dihukum dengan hukuman apa pun, dengan dalil hukum dan dalil apa pun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer karena ucapan lisan kopda Asyari dan lantunan lagu/nyanyian Serka BDS tersebut,” jelasnya.

Nicholay menambahkan, apa yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS bukanlah hal yang tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA.

�"Justru itu rasa syukur dan taqwa pada Allah SWT serta wujud dari persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan ulama sesuai dengan doktrin 'TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat'," bebernya.

Selain itu, ucapan kedua prajurit TNI tersebut juga sebagai pengejawantahan Sapta Marga dan sumpah prajurit serta 8 wajib TNI. �"Juga, sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

�"Sebagai wujud penghormatan secara nyata bapak pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustaz dan ulama, juga sebagai tentara pejuang, tentara rakyat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA