Deklarasi pengaktifan atau pendirian kembali Masyumi dipimpin Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), A. Cholil Ridwan.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," kata Cholil dalam deklarasi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11).
Dengan aktif kembali, sambung Cholil, Masyumi berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia
Selain deklarasi, panitia juga akan mengumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi. Sejumlah nama yang dikabarkan masuk ke dalam jajaran itu antara lain Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.
Masyumi didirikan atas restu pemerintahan pendudukan Jepang pada 7 November 1945. Dengan merestui pendirian Masyumi, Jepang bermaksud mengendalikan berbagai kelompok Islam di tanah air pada masa itu. Awalnya, Masyumi adalah sebuah federasi dari empat organisasi Muslim pada masa itu, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), dan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII).
Di tahun 1955, Masyumi ikut pemilihan umum pertama dan berhasil menduduki posisi kedua di bawah Partai Nasional Indonesia (PNI). Perolehan suaranya melampaukan NU yang telah keluar dari Masyumi, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di tahun 1960, pemerintahan Soekarno melarang Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dituding berada di belakang serangkaian aksi pemberontakan dua tahun sebelumnya.
