Seperti Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, dan salah seorang komisioner yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suhendar ke DKPP RI pada Kamis (5/11).
Dalam pandangan LBH Suhendar, Bawaslu Tangsel terkesan malas untuk menyelidiki laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu Tangsel juga diduga melakukan pelanggaran penyelenggara pemilihan.
Menurut Direktur LBH Suhendar, Nurman Samad, ada dua laporan yang dilayangkan pihaknya ke DKPP. Yaitu terkait dengan tidak ditindaklanjutinya laporan soal netralitas ASN, serta ambigunya riwayat hidup salah satu calon Walikota Tangsel yakni Benyamin Davnie.
"Ada dua laporan, pertama terkait laporan kami yang ditolak oleh Bawaslu, dan terkait laporan salah satu komisioner Bawaslu,†ujarnya.
Ia mengaku kecewa, kinerja Bawaslu Tangsel kurang optimal. Padahal, Bawaslu Tangsel sudah menerima dana hibah dari Pemkot sebesar Rp 8 miliar.
"Memang terkesan malas untuk menyelidiki lebih lanjut laporan yang masuk. Padahal bukti-bukti kami sudah sertakan, dan tinggal dikembangkan oleh Bawaslu. Tapi kenyataannya Bawaslu menolak laporan kami, tanpa alasan yang berdasarkan hukum,†terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.Samad juga mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam melakukan penyelidikan yang dinilainya tidak wajar.
"Pada saat kami laporan ke Bawaslu, kami dipanggil ke ruangan salah satu komisioner. Dan tiba tiba menanyakan keberpihakan kami pada salah satu calon,†tandasnya.