Perpres Vaksin Covid-19 Segera Terbit, Airlangga: Target Pelaksanaannya Mulai Akhir Tahun 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Oktober 2020, 19:08 WIB
Perpres Vaksin Covid-19 Segera Terbit, Airlangga: Target Pelaksanaannya Mulai Akhir Tahun 2020
Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengadaan dan pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya masih terus mengkaji draf Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Di mana, pembahasannya dilakukan bersamaan dengan penyelesaian roadmap vaksinasi atau pemberian imunisasi, Dashboard Tracing Vaccine Program (program pelacakan orang-orang yang layak di vaksin), serta penyediaan anggaran.

Sebabnya, pemerintah telah menetapkan target awal kuota pemberian vaksin yang jumlahnya mencapai 160 juta orang dengan nilai kebutuhannya antara 320 sampai dengan 370 juta vaksin. Karena setiap orang akan disuntikan sebanyak 2 kali.

"Ini akan diberikan untuk usia produktif (19-59 tahun) atau sekitar 60 persen dari total penduduk," ujar Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (3/10).

Disamping itu, mantan Menteri Perindustrian ini juga menegaskan pola percepatan yang akan dilakukan pemerintah. Yakni, terkait teknis pemberian vaksin yang akan dimulai pada akhir tahun 2020 ini.

"Pemerintah akan mengupayakan percepatan penyediaan vaksin, dengan tahapan direncanakan bisa tersedia 36 juta vaksin di Q4-2020 (kuartal IV tahun 2020); 75 juta vaksin di Q1-2021; 105 juta vaksin di Q2-2021; 80 juta di Q3-2021; dan 80 juta di Q4-2021,” demikian Airlangga Hartarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA