"Cara yang dipertontonkan KPK saat ini dapat merusak suasana kebatinan yang dialami Kejaksaan Agung (Korps Adhyaksa) yang notabene sesama lembaga penegak hukum yang punya kekuatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KPK tak perlu mengurusi pekerjaan internal kejaksaan, kecuali sudah diminta kejaksaan karena sudah tak mampu, lain ceritanya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen, kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).
Silaen mengingatkan, KPK juga diisi oleh para jaksa. Jadi jangan sampai terjadi gesekan yang menimbulkan duka-lara di hati korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Bila ada anggota Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela itu adalah oknum, menurut Silaen sedikit membela Kejaksaan Agung. Artinya kejaksaan harus menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani secara profesional dan transparan.
"KPK lakukan saja tugas dan fungsinya sesuai UU yang sudah diubah, itulah payung hukumnya. KPK jangan merasa paling hebat atau suci dalam melakukan penegakan hukum. Masing-masing lembaga atau institusi jaga diri dari bujuk rayu, agar tetap profesional, tegas, berlaku adil, humanis, dan jangan sampai 'apes' dalam perjalanannya," tegas Silaen.
Dirinya kemudian menyarankan agar seluruh lembaga penegak hukum lebih berhati-hati atau mawas diri dengan menjaga keharmonisan dan kebersamaan sesama institusi. Sebab banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan, terkait banyak hal yang ada di KPK dan di institusi penegak hukum lainnya.
Lebih baik, lanjut Silaen, KPK fokus saja membenahi atau menuntaskan pekerjaan rumahnya yang masih menumpuk karena belum terselesaikan dengan tuntas.
Sebut saja kasus reklamasi teluk Jakarta. Kasus reklamasi ini sempat sangat heboh, tapi sekarang menguap tanpa ada kejelasan, karena akar masalahnya tak pernah dituntaskan.
Rakyat pun dinilai Silaen sudah tak tahu harus bagaimana, selain memaklumi kondisi negara saat ini. Bahkan mungkin saja ada sebagian masyarakat yang sudah masa bodoh atau bahkan apatis melihat tingkah laku para penegak hukum.
Kalau yang berkasus adalah orang 'kecil' sepertinya penegak hukum akan bertindak keras. Silaen mencontihkan kasus penyerobotan tanah rakyat (adat kinipan), banyak kasus yang ada di berbagai pelosok daerah, rakyat kecil jadi korban. Ditegaskan Silaen, hal tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
Harusnya, tambah Silaen, KPK turun ke bawah. Lebih banyak bekerja dalam keheningan dan kesunyian, tak perlu harus 'makan pujian'.
Karena rakyat tahu masih banyak kasus-kasus korupsi yang mangkrak dan tak ada kejelasan hingga kini. Jika tak mampu mengungkap dan menuntaskan pekerjaan di rumah sendiri, tegas Silaen, KPK tak perlu mengambil 'job' pekerjaan yang sudah sedang dikerjakan oleh sesama rekan penegak hukum.
"KPK jangan sampai dicap seperti kurang kerjaan. Carut marut penegakan hukum menjadi PR besar bangsa ini. Baru-baru ini seorang Menteri sekelas Mahfud MD saja mengeluh, bagaimana dengan rakyat biasa. Permasalahan ini carut-marut hukum di Indonesia ini harus diurai oleh pemerintah, bukan hanya 'diomong-omongin' saja," kritik Silaen.
"KPK, korps Adhyaksa, Polisi, dan Kehakiman sebagai institusi penegak hukum harus menghadirkan keadilan dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Institusi penegak hukum juga harus mampu membersihkan wajahnya yang mungkin penuh 'bopeng-bopeng' disana-sini," demikian Silaen.
BERITA TERKAIT: