Pengusaha Teriak, Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Di Tengah Pandemi Dianggap Tidak Elok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 06 September 2020, 21:25 WIB
Pengusaha Teriak, Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Di Tengah Pandemi Dianggap Tidak Elok
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang/Net
rmol news logo Permintaan buruh soal kenaikan upah minimin sebanyak 8 persen membuat sejumlah pengusaha berteriak.

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang yang meminta buruh untuk tidak membicarakan kenaikkan UMP di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid-19 sangat tidak elok kita bicara UMP, UMK, atau UMSK apalagi sampai mematok angka kenaikan 8 persen, apa dasarnya dan rumusnya?” kata Sarman lewat keterangan persnya, Minggu (6/9).

Anggota LKS Tripartit Nasional ini menyampaikan, para pengusaha telah memiliki aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK merujuk pada PP 78/2015. Ia juga meminta agar KSPI sebagai salah satu federasi yang menuntut kenaikan upah tidak membuat gaduh di saat sulit seperti hari ini.

“Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang. Pengusaha saat ini sedang berjuang keras untuk bertahan sampai badai ini berlalu dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha, makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan,” ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah gerakan melawan Covid-19 secara bersama dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan agar perekonomian kembali bangkit.

“Jadi, jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021, sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tahu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA