Tegaskan Kampung Susun Akuarium Tak Langgar Aturan, Anak Buah Anies: Secara Prinsip DPRD Mendukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 24 Agustus 2020, 12:47 WIB
Tegaskan Kampung Susun Akuarium Tak Langgar Aturan, Anak Buah Anies: Secara Prinsip DPRD Mendukung
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian/Repro
rmol news logo Pembangunan Kampung Susun Akuarium yang berada di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, masih menuai pro dan kontra.

Pihak yang kontra menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi serta pembangunan kampung akuarium berdiri di wilayah Cagar budaya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, membantah jika Pemprov DKI Jakarta telah melanggar aturan.

"Secara aturan nggak ada pelanggaran karena lokasi pembangunan berada di subzona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Angga Putra saat menjadi narasumber webinar, Senin (24/8).

Terkait adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak mendukung pembangunan Kampung Susun Akuarium, menurut Angga hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab DPRD merupakan lembaga politik.

"Jadi ada yang mendukung dan tidak mendukung. Cek dulu latar belakangnya, dari fraksi mana? Jadi nggak ada masalah," tegasnya.

Kendati begitu, Angga melanjutkan, secara prinsip DPRD DKI Jakarta mendukung pembangunan Kampung Susun Akuarium yang dikerjakan Gubernur Anies itu.

"Karena pembangunan kampung ini ada di RPJMD yang merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif. Yang menolak ya nggak masalah, itu demokrasi," pungkasnya.

Untuk diketahui anggaran pembangunan Kampung Susun Akuarium bersumber dari dana kewajiban pengembang PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112/2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.

Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya.

Adapun nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian yang terdiri dari 5 blok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA