Hal itu dikarenakan, para pelajar harus belajar dari rumah dengan memanfaatkan teknologi yakni telepon pintar dan internet.
Para orang tua pun banyak yang mengeluh dengan sistem belajar online di tengah pandemik Covid-19. Karena, banyak masyarakat yang susah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, apalagi banyaknya korban yang terkena PHK.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai bahwa masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban kepada Presiden Joko Widodo secara ekstrakonstitusional.
"Ini lah bisikan sayup gejala "pandemik kemiskinan" yang bisa jadi lebih ganas mewabah (Pasal 34 UUD 45). Ini lah daur hidup rontoknya perekonomian nasional (Pasal 33 UUD 45) bahkan nasib negara (Alinea 4 Pembukaan UUD 45)," kata Irmanputra Sidin dalam unggahan di akun instagramnya, Kamis (23/7).
"Hal ini bisa diawaki permintaan tanggungjawab presiden secara ekstrakonstitusional oleh rakyat (Pasal 8 Ayat 1 UUD 45) yang saling tertunggangi dengan isu sosial, politik lainnya," sambungnya.
Sehingga, kata Irman, jika Presiden Jokowi akan tegas mengantisipasi dengan merevisi kebijakannya atas wabah Covid-19 ini.
"Dengan tidak lagi semata bertumpu pada jawaban medis atau epidemiologis namun jawaban dari pertanyaan konstitusional seberapa signifikan wabah Covid-19 ini terhadap keseluruhan sendi kehidupan negara dan rakyat," pungkasnya.