Forum yang berisi kalangan purnawirawan, ahli dan praktisi hukum, serta aktivis gerakan itu menyampaikan keresahan masyarakat yang perlu disikapi oleh MUI.
Dalam audiensi itu, mereka ditemui oleh Wasekjen MUI, Nadjamuddin Ramly.
Salah satu perwakilan Forum Kedaulatan NKRI, Adang Suhardjo mengatakan, dalam audiensi itu disampaikan kepada MUI bahwa paham komunisme secara sengaja dan terencana dimunculkan oleh pemerintah melalui RUU BPIP, dulu RUU HIP.
"Setelah kami kaji ada 10 poin yang juga sangat riskan bagi kemunculan paham komunisme dan sekularime. Untuk itu kami berkesimpulan RUU BPIP tidak perlu ada," kata Adang Suhardjo dalam keteranganya, Selasa (21/7).
Melalui RUU tersebut diduga salah satu upaya pemerintah untuk mengaburkan Pancasila yang lahir pada 18 Agustus 1945, menjadi 1 Juni 1945 dengan perasan menjadi Ekasila dan pada akhirnya menghilangkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal tersebut dinilai sangat menyakiti iman umat Islam dan umat beragama lainnya dimana konsep ketuhanan yang disubordinasi dengan kebudayaan.
Palsafah Dasar Negara Pancasila yang sudah final digoyang oleh Ideologi partai berkuasa Pancasila versi 1 Juni 1945, dengan memunculkan RUU HIP dan sekarang diajukan pemerintah melalui RUU BPIP yang pada dasarnya juga ingin melangengkan wacana Pancasila 1 Juni.
"Untuk hal ini kami meminta kepada MUI tetap waspada dan tetap mengawal pengusutan siapa dalang munculnya RUU BPIP tersebut diproses secepatnya secara tuntas," ujar Adang Suhardjo.