Pimpinan DPR: RUU HIP Tidak Bisa Dipakai Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Juli 2020, 14:06 WIB
Pimpinan DPR: RUU HIP Tidak Bisa Dipakai Lagi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak bisa lagi digunakan atau dibahas oleh DPR RI setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan surat presiden (Surpres) baru yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

"Kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang. Kita menunggu Surpres dan DIM tetapi pemerintah memberikan Surpres dan rancangannya itu adalah RUU BPIP. Sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi," kata Sufmi Dasco.

"Nah nanti yang kemudian kita bahas adalah RUU BPIP," imbuh dia menakankan.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan, terkait mekanisme pergantian RUU HIP dan BPIP ini pun tidak bisa langsung dibahas sekarang. Sebab, DPR RI telah memasuki masa reses.

"Kita akan membahas pada masa sidang depan," ujarnya.

Hal ini, kata Dasco, antara lain merupakan mekanisme dan tata tertib di DPR juga menyesuaikan aturan perundang-undangan. Termasuk, dalam soal pergantian HIP yang diganti menjadi BPIP.

"Nah setelah mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP kita tidak akan membahas. Kita akan minta pendapat masyarakat kita akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA