Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, regulasi dalam RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mendongkrak sulitnya ekonomi saat ini.
"Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7).
Budi mengatakan, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Budi pun menyoroti sejumlah pasal di RUU Ciptaker yang mengoreksi tumpang tindih regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam Pasal 14 misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.
Sementara di regulasi lama, yakni UU 7/2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah. Selain itu, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 24 UU 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana," tutupnya.
BERITA TERKAIT: