Peringatan Jokowi Soal Penyeleweng Dana Covid-19 Harus Diikuti Dengan Transparansi Anggaram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 18 Juni 2020, 12:19 WIB
Peringatan Jokowi Soal Penyeleweng Dana Covid-19 Harus Diikuti Dengan Transparansi Anggaram
Presiden Jokowi saat mengingatkan agar tidak ada penyelewengan dana Covid-19 beberapa hari lalu/Repro
rmol news logo Presiden sudah dua kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak menyelewengkan dana penanganan virus corona baru (Covid-19). Bahkan Jokowi secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segang menindak para oknum pejabat yang berani memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jokowi meminta KPK, BPK dan jajaran pemerintahannya untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap segala potensi tindak rasuah, sehingga anggaran yang menyentuh Rp 695 triliun lebih itu terdistribusi sesuai peruntukan.

Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan upaya pencegahan yang digaungkan Jokowi harus ditopang dengan publika yang massif.

Kata Said, publik perlu mendapatkan informasi utuh terkait skema pencegahan, peruntukan dan besar dana penanganan pandemik Covid-19. Ia bahkan mengusulkan, KPK bisa mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Bawaslu saat gelaran pemilihan umum.

"Tolak ukur pelaksanaan pencegahan dari KPK kurang terpublikasi. Soal skema Pencegahan, KPK perlu belajar dengan Bawaslu, dimana ada pencegahan, dengan cara membuat rekomendasi atau peringatan dini terhadap hal hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini melihat, dua kali Presiden mengingatkan soal penyelewengan dana Covid-19 memberikan pesan kuat bahwa Kepala pemerintahan sudah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan uang negara.

"Peringatan 2 kali menandakan, Presiden telah mengetahui adanya pejabat yang akan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan individu. Harus transparansi, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara," demikian kata Said.

Said menekankan bahwa dalam pengelolaan uang negara kehendak baik dari pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang bebas dari tindak pidana korupsi.  

"Goodwill pemerintah atau pejabat itu sendiri menjadi kunci untuk pencegahan korupsi, yakni segala kebijakan harus terbuka untuk umum, termasuk perencanaannyaa," demikian kata Direktur Said law Office ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA