Jokowi meminta KPK, BPK dan jajaran pemerintahannya untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap segala potensi tindak rasuah, sehingga anggaran yang menyentuh Rp 695 triliun lebih itu terdistribusi sesuai peruntukan.
Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan upaya pencegahan yang digaungkan Jokowi harus ditopang dengan publika yang massif.
Kata Said, publik perlu mendapatkan informasi utuh terkait skema pencegahan, peruntukan dan besar dana penanganan pandemik Covid-19. Ia bahkan mengusulkan, KPK bisa mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Bawaslu saat gelaran pemilihan umum.
"Tolak ukur pelaksanaan pencegahan dari KPK kurang terpublikasi. Soal skema Pencegahan, KPK perlu belajar dengan Bawaslu, dimana ada pencegahan, dengan cara membuat rekomendasi atau peringatan dini terhadap hal hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," demikian kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/6).
Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini melihat, dua kali Presiden mengingatkan soal penyelewengan dana Covid-19 memberikan pesan kuat bahwa Kepala pemerintahan sudah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan uang negara.
"Peringatan 2 kali menandakan, Presiden telah mengetahui adanya pejabat yang akan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan individu. Harus transparansi, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara," demikian kata Said.
Said menekankan bahwa dalam pengelolaan uang negara kehendak baik dari pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Goodwill pemerintah atau pejabat itu sendiri menjadi kunci untuk pencegahan korupsi, yakni segala kebijakan harus terbuka untuk umum, termasuk perencanaannyaa," demikian kata Direktur Said law Office ini.
BERITA TERKAIT: