Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (17/6).
"Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, keputusan penundaan RUU HIP yang diminta pemerintah itu tidak perlu diputuskan kembali oleh DPR dalam rapat resmi. Sebab, RUU HIP tersebut hingga saat ini masih belum dijadikan pembahasan secara resmi oleh DPR.
"Tidak. Kan belum ditetapkan sebagai pembahasan. Sekarang dalam tahap harmonisasi draft. Saya cek di Baleg (Badan Legislasi). Karena masih kewenangan di Baleg. Atau langsung komunikasi di temen-temen di Baleg," demikian Azis Syamsuddin.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, DPR sepakat dengan keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.
"Saya sudah katakan berulang kali bahwa DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, pihaknya juga sepakat dengan pemerintah yang masih ingin fokus menangani pandemik Covid-19 di tanah air. Ketimbang membahas RUU HIP yang juga mendapat penolakan dari masyarakat.
"Kami juga sepakat bahwa konsentrasi pemerintah pada penanganan Covid-19 dan kita ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur. Sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," demikian Sufmi Dasco.