Marak PHK, Pemerintah Perbolehkan Warga Usia Di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Keluar Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 Mei 2020, 15:20 WIB
Marak PHK, Pemerintah Perbolehkan Warga Usia Di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Keluar Rumah
Kepala BNPB dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo/Repro
rmol news logo Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami masyarakat sebagai salah satu dampak pandemik virus corona baru atau Covid-19 diberikan solusi praktis oleh pemerintah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengatakan, pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk bisa kembali beraktivitas.

“Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak. Sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/5).

Pertimbangan lain dari memberikan keleluasaan kepada warga berumur 45 tahun ke bawah adalah daya klinis atau kondisi kesehatannya. Di mana disebutkan oleh Doni, kelompok usia ini mempunyai mobilitas tinggi, namun jika terpapar virus corona ‎belum tentu sakit.

“Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” katanya.

Sementara untuk masyarakat kelompok umur 46-59 tahun, dan termasuk kelompok umur 60 tahun ke atas akan diberikan perlindungan oleh pemerintah.

“Jadi termasuk kita berupaya melindungi kelompok rentan yaitu usia lanjut. Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” demikian Doni Monardo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA