Apakah dalam peristiwa tersebut ada dugaan praktik dehumanisasi, atau sebaliknya sudah seusai prosedur ILO Seafarer's Service Regulations.
Begitu kata anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (8/5).
"Kami di Komisi I menunggu hasil penelusuran Kemenlu terkait adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami ABK kita di kapal ikan berbendera China," ujar Christina Aryani.
Politikus muda Partai Golkar ini menilai jika terjadi praktik pelanggaran HAM pada kasus tersebut, Komisi I DPR RI akan mendalami kasus tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka mekanisme pelarungan sudah sesuai ILO Seafarer's Service Regulations.
"ILO Seafarer's Service Regulations juga mengenal dan memperbolehkan dilakukannya pelarungan dengan beberapa persyaratan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Christina Aryani menyatakan persoalan yang menimpa ABK WNI bukan baru kali ini saja terjadi. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi para ABK.
"Kami bersimpati kepada keluarga para ABK yang meninggal. Dan berharap kejadian ini bisa menjadi momentum bagi Pemerintah untuk lebih memperhatikan upaya perlindungan ABK. Mulai dari rekrutmen, penempatan, pengurusan perizinan, perjanjian kerja, pendataan, hingga pemenuhan hak-hak mereka selama bekerja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: