Menaker Beri Kelonggaran THR Kepada Pengusaha, FBLP: Pemerintah Jangan Terus Cuci Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 Mei 2020, 11:28 WIB
Menaker Beri Kelonggaran THR Kepada Pengusaha, FBLP: Pemerintah Jangan Terus Cuci Tangan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh dengan menerbitkan surat edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Kebijakan ini kontan dikritisi para buruh. Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, meminta pemerintah untuk tidak memberikan kelonggaran pemberian THR di tengah situasi sulit saat ini yang telah menambah beban hidup para buruh.

“Di tengah pandemik, pemerintah jangan terus cuci tangan terkait hak buruh. Pastikan THR dibayarkan pengusaha,” ujar Jumisih lewat keterangannya, Jumat (8/5).

Adanya kelonggaran kepada para pengusaha dalam memberikan THR, dinilai sebagai bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang mendapatkan mandat melindungi hak buruh.

“Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha. Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenaran yaitu kedaruratan Covid-19,” bebernya.

Jumisih mengatakan, di tengah musibah Covid-19 ini, Menaker harus memberikan prioritas kepada buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber ekonomi.

“Menaker Ida Fauziyah sedang mengajak kementrian yang dipimpinnya menjadi lembaga yang malas di tengah kedaruratan ini,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA