Kebijakan ini kontan dikritisi para buruh. Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, meminta pemerintah untuk tidak memberikan kelonggaran pemberian THR di tengah situasi sulit saat ini yang telah menambah beban hidup para buruh.
“Di tengah pandemik, pemerintah jangan terus cuci tangan terkait hak buruh. Pastikan THR dibayarkan pengusaha,†ujar Jumisih lewat keterangannya, Jumat (8/5).
Adanya kelonggaran kepada para pengusaha dalam memberikan THR, dinilai sebagai bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang mendapatkan mandat melindungi hak buruh.
“Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha. Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenaran yaitu kedaruratan Covid-19,†bebernya.
Jumisih mengatakan, di tengah musibah Covid-19 ini, Menaker harus memberikan prioritas kepada buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber ekonomi.
“Menaker Ida Fauziyah sedang mengajak kementrian yang dipimpinnya menjadi lembaga yang malas di tengah kedaruratan ini,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: