Dalam SE yang terbit pada Selasa (5/5) itu, Arinal mengingatkan agar kepala daerah baik Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) virus corona atau Covid-19.
“Agar tidak memanfaatkan/menggunakan bansos ke masyarakat terkait dampak Covid-19 baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik,†demikian bunyi kutipan SE itu.
Selain itu, dalam SE No 045.2/1431/01/2020 itu, Arinal mengharapkan penyaluran bansos tidak mencantumkan nama atau foto kepala daerah atau wakil kepala daerah. Cukup mencantumkan nama dan logo kabupaten/kota.
“Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bansos kepada masyarakat tidak menguntungkan atau merugikan kepada pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada pilkada yang dimaksud,†lanjutnya.
Poin selanjutnya, kepala daerah/wakil kepala daerah agar menghindari pendistribusian bansos yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tertentu.
“Melaporkan pendistribusian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung,†tegasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, SE yang dikeluarkan Gubernur adalah tindaklanjut dari masukan yang disampaikan Bawaslu Lampung.
“SE Gubernur di atas dikeluarkan atas masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada Gubernur dalam rangka menyikapi maraknya bantuan Covid-19 yang terdapat gambar kada yang berpotensi mencalonkan diri pada pemilihan yang akan datang,†jelas Khoir, sapaannya.
BERITA TERKAIT: