Sebab, tuduhan tersebut dinilai salah sasaran karena akun WhatsApp milik Ravio yang mengirimkan pesan berantai berupa ajakan melakukan penjarahan telah diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Presiden Joko Widodo dan Kapolri segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," tuntut Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/4).
Berkaca dari kasus Ravio, Presiden dan Kapolri juga diminta segera menghentikan dan menindak pihak-pihak tertentu yang meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD RI Tahun 1945.
Polri juga diminta harus segera membongkar dan mengungkap sosok yang meretas
handphone milik Ravio Patra. Sebab, diduga kemampuan meretas pelaku tidak dimiliki oleh sembarang orang.
"Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas
handphone Ravio dan menyebarkan
hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat koalisi yang didalamnya terdapat lLembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) dan SAFEnet, Ravio sempat mengadu kepada SAFEnet pada Selasa (22/4) bahwa ada yang meretas WhatsApp miliknya.
Di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat.
"Kuat dugaan kami bahwa pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio," tandas Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.
Di sisi lain, penangkapan Ravio dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan, Ravio diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
"TKP penagkapan di Jalan Gelora, Menteng. Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/4).