Berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan virus Corona DKI Jakarta selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB sejak tanggal 10 april 2020 sampai dengan 23 April 2020, masih ditemukan adanya bukti penyebaran.
"Dalam hal masih terdapat kasus baru penyebaran corona (Covid-19), berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 21 Mei 2020," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Dengan begitu, penerapan PSBB di DKI Jakarta diperpanjang selama 28 hari ke depan.
Anies pun meminta kepada masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020," tutup Keputusan Gubernur tersebut.