"Tentu kita akan mengakses berapa jauh dan berapa dalam ini semua. Masih menghitung kedalaman dan kelamaan pandemik Covid-19 ini. Dan pemerintah setelah ini akan mengevaluasi," ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto usai ratas secara virtual bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4).
Namun demikian, mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan pihaknya akan berhati-hati dalam menetapkan perhitungan dana tersebut. Sebab, semua hal akan diperhitungkan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
"Tetapi pemeirntah tidak sembrono. Artinya pemerintah menjaga kredibilitas keuangan, dan tentunya setiap saat evaluasi bisa dilakukan," tambahnya.
Belanja tambahan untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebesar Rp 405,1 triliun.
Angka ini merupakan 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, kebijakan yang dikeluarkan dari Perppu ini dikritisi banyak kalangan lantaran dinilai lebih kecil dibanding negara tetangga. Sebut saja Singapura yang menggelontorkan 12 persen dari PDB dan Thailand sebesar 11 persen dari PDB.
BERITA TERKAIT: