Margarito Kamis: Kalau Pemerintah Tak Jelaskan Alasan Harga BBM Tidak Turunkan, Dengan Segala Hormat Sikap Itu Tercela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 April 2020, 15:04 WIB
Margarito Kamis: Kalau Pemerintah Tak Jelaskan Alasan Harga BBM Tidak Turunkan, Dengan Segala Hormat Sikap Itu Tercela
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo dinilai bisa dimakzulkan atau impeachment jika tidak memberikan penjelasan alasannya tidak menurunkan harga BBM disaat harga BBM dunia turun.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, persoalan tidak diturunkannya harga BBM di Indonesia setelah harga BBM dunia turun menjadi persoalan besar jika Presiden Jokowi tidak memberikan alasannya.

"Itu jelas-jelas jadi soal, itu benar-benar jadi soal. Kenapa anda (Presiden Jokowi) tidak keluar?. Karena orang semua tahu harga minyak turun yang tidak pernah terjadi selama dalam sejarah dunia harga minyak serendah ini. Loh kok anda tidak turun (kan harga BBM di Indonesia)?, itu anda (Presiden Jokowi) mesti jelasin," ucap Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Karena jika tidak keluar memberikan alasannya untuk tidak menurunkan harga BBM kepada rakyat, maka sikap tersebut merupakan telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

"Kalau pemerintah tidak menjelaskan, dengan segala hormat para pemerintah, jujur saja sikap itu beralasan untuk dikualifikasi sebagai sikap yang tidak patut, sikap yang tercela, dan karena itu memenuhi syarat untuk di impeach," tegas Margarito.

Syarat impeachment tersebut kata Margarito akan terus berlaku selama Presiden Jokowi tidak memberikan alasan yang kuat atau argumentasi kuat sesuai konstitusi kepada rakyat.

"Selama kebijakan ini tidak dikeluarkan ya selama harga minyak di dunia turun dan selama itu mereka bersikap seperti sekarang ini tanpa ada penjelasan maka selama itu ada impeach," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA