Hal ini wajar menurut pengamat kebijakan publik dari Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto. Sebab, Perppu ini berbeda sasarannya dengan tiga regulasi lainnya, yang digunakan pemerintah utuk penanganan virus corona.
Di mana, tiga kebijakan itu adalah UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Nasional.
"Ketiga kebijakan tersebut memiliki target dan sasaran yang berbeda. Karena itu beberapa kalangan mulai meragukan efektifitas hasilnya," ujar Bambang Istianto saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Pada kenyataannya, lanjut penulis buku Potret Buram Politik Indonesia ini, beberapa tokoh yang berpengaruh mulai mengajukan gugatan judicial review perppu corona ke MK.
Tokoh-tokoh itu diantaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, hingga gurubesar ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Bambang Istianto pun menilai, beban berat sedang dihadapi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua ini. Yaitu bencana nasional kesehatan masyarakat dalam situasi pendemik Covid-19.
"Publik menilai tindakan pemerintah lamban dan tidak strategik. Akibatnya menimbulkan polemik dan bahkan terjadi intrik dengan pemerintah daerah misalnya dengan Pemerintah Provinsi DKI (Jakarta)," ungkap Bambang Istianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.