KPK Lantik 4 Pejabat Struktural, 2 Polri, Jaksa, Dan Pejabat Kemkominfo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 April 2020, 16:45 WIB
KPK Lantik 4 Pejabat Struktural, 2 Polri, Jaksa, Dan Pejabat Kemkominfo
Pelantikan pejabat KPK/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat baru usai melaksanakan seleksi ketat sejak awal Maret 2020.

Empat jabatan baru tersebut terdiri dari Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan dan Kepala Biro Hukum.

Ketua KPK, Firli Bahuri memimpin langsung pelantikan keempat pejabat tersebut yang juga dihadiri oleh keempat pimpinan KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Keempat pejabat yang dilantik ialah Birgjen Pol Karyoto sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK. Brigjen Karyoto sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian Direktur Penyelidikan KPK dijabat oleh Kombes Pol Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Selanjutnya Deputi Bidang Informasi dan Data KPK diisi oleh Mochamad Hadiyana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terakhir ialah Kepala Biro Hukum KPK dijabat oleh Ahmad Burhanuddin yang berasal dari Kejaksaan Agung. Ahmad Burhanuddin sejak September 2011 sudah bertugas di KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sambutannya, Firli Bahuri menyampaikan kepada para pejabat struktural yang dilantik untuk memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Seluruh kinerja bagi pejabat Eselon I dan II yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik dan ada evaluasi oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK," kata Firli Bahuri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA