Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
“Sama sekali tidak menyetujui,†kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada wartawan, Rabu (25/3).
Kastorius menyampaikan bahwa arahan Mendagri kepada pemerintah daerah bukan berupa penutupan akses transportasi, melainkan hanya larangan bagi warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan sosial, budaya, atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara
physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,†kata dia.
Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua.
BERITA TERKAIT: