Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menjelaskan, kebijakan ini didasarkan kepada status darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19.
"Pertama ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan, sebagai akibat dari dampak ekonomi Covid-19," ucap Asep Sasa Purnama di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/3).
Lebih rinci, Asep Sasa Purnama menyebutkan besaran kenaikan dan bantuan sembako yang akan diterima para keluarga miskin dan rentan, dalam jangka waktu satu bulan.
Yakni, uang sembako yang awalnya sebesar Rp 15 ribu/keluarga/bulan naik menjadi 12,5 persen, atau sebesar Rp 200 ribu/keluarga/bulan.
"Meningkatkan nilai bantuan sembako yang menyasar 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari semula sebesar Rp 150 ribu per bulan per-KPM, menjadi Rp 200 ribu per bulan per-KPM," jelasnya.
Adapun untuk realisasinya akan dilakukan Kemensos sejak bulan Maret 2020 dan berlaku hingga 5 bulan berikutnya, atau hingga bulan Agustus 2020.
"Kita percayakaan bahwa pemerintah memilki langkah-langkah nyata untuk menangani masalah yang kita alami," demikian Asep Sasa Purnama.
BERITA TERKAIT: