"Saatnya Presiden mempertimbangkan opsi state of emergency sesuai Prinsip "necessity". Perppu itu untuk situasi darurat karena virus corona ini," ujar pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Dr. Fahri Bachmid dalam keterangan, Senin (23/3).
Menurut Fahri Bachmid, materi muatan Perppu yang dianggap urgen nanti cakupannya sangat holistik serta teknis, baik pada lapangan penanganan corona, maupun pada aspek ekonomi, fiskal, serta ketatanegaraan. Itu semua harus diatur secara cermat dan sistemik seperti pengaturan harmonisasi UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini penting agar pencegahan penanganan corona dapat berjalan sistematis.
"Hal yang perlu diatur dalam soal ini termasuk masih belum adanya peraturan pelaksana (PP) terkait implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, seperti aturan memaksa serta sanksi "social distancing" dan lain-lain, untuk pengaturan sanksi "social distancing" agar mempunyai daya memaksa, maka idealnya diatur dalam UU," papar Fahri Bachmid.
Jelas dia, pada aspek ketetanegaraan jika dalam keadaan darurat karena corona Perppu tersebut juga nantinya untuk mengatur penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 september 2020.
"Karena hal tersebut tidak cukup diatur dengan dasar hukum berupa Keputusan KPU atau semacam edaran. Ini membutuhkan produk hukum setingkat UU," tandas Fahri Bachmid.
Selain itu, dia menambahkan bahwa Perppu tersebut juga sebagai pengaturan tentang merombak postur APBN, yaitu Perppu APBN 2020. Menurut dia, hal ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasional saat ini, dengan prioritas untuk mengarahkan seluruh "resourcing"/sumberdaya nasional yang ada untuk mengatasi corona, termasuk mengalokasikan anggaran negara yang lebih besar.
"Hal ini penting mengingat jangan sampai DPR tidak dapat melaksanakan tugas konstitusional secara normal karena tidak bisa malakukan rapat serta sidang paripurna secara normal," tukasnya.
Materi Perppu, disebutkan Fahri Bachmid, juga memuat pengaturan tentang mengamankan ketersediaan logistik obat, desinfektan, handsanitizer, serta alat-alat kesehatan lainya, menjamin ketersediaan tenaga medis, volunter, memberikan sanksi hukum bagi semua pihak baik perorangan maupun badan hukum yang secara sengaja mencegah, merintangi ataupun menggagalkan upaya penanggulangan penyebaran virus.
"Perppu juga mengatur tentang pemberian sanksi hukum yang tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang secara sengaja menimbun, menguasai alat-alat kesehatan, serta mengatur tentang ketersediaan distribusi dan subsidi bahan pokok dari kelangkaan yang disebabkan oleh 'panic buying," papar Fahri Bachmid.
Begitu juga dengan pengaturan mengenai jaminan keleluasaan pemerintah pusat dan Daerah untuk percepatan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan wabah corona. Maka karena kondisi darurat, dia menjelaskan bahwa kaidah pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan penanganan corona terlepas dari instrumen hukum yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, secara normatif mengatur bahwa dalam konsisi tertentu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung. Menurut dia, agar lebih protektif hal itu dapat diperintahkan lewat Perppu.
Fahri Bachmid mengungkapkan, pengaturan mengenai pelibatan TNI/Polri dalam mengatasi keadaan tertentu untuk penangulangi corona dengan menyelaraskan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU 2/2002 tentang Polri juga perlu diatur dalam Perrpu.
"Hal ini penting untuk mengatur sejauh mana peran TNI/Polri sebagai organ negara strategis dalam mengatasi pendemi covid-19 ini," imbuhnya,
Pemerintah pada 22 Maret 2020 menyampaikan penularan corona sudah terjadi di 20 provinsi di Indonesia. Dampak wabah virus ini cukup luas, terutama dalam sektor perekonomian nasional. Menurut Fahri Bachmid, hal ini sangat riskan dan mengkhawatirkan, sehingga perlu dicarikan solusi.
"Terutama untuk mengatasi serta menyelesaikan berbagai hambatan teknis serta memastikan bahwa lembaga-lembaga negara konstitusional tetap bekerja dan berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Maka dari itu, menurut Fahri Bachmid, Presiden Jokowo segera menetapkan status keadaan bahaya atau darurat nasional. Memang ada konsekwensi secara hukum tata negara jika presiden sebagai "head of state" meng-declare keadaan darurat nasional. Ini, menurut Fahri, memungkinkan pemerintah untuk mengubah peraturan tertentu agar diorientasikan untuk mengatasi pendemik.
"Secara derivatif perlu disediakan fasilitas hukum yang memadai untuk menerobos dan bekerja secara efektif dalam keadaan serta situasi genting seperti saat ini," katanya.
Menurut dia, sudah saatnya Jokowi sebagai Kepala Negara mempertimbangkan opsi keadaan bahaya sesuai dengan "doktrin proportional necessity" dan self-preservation.
Dalam ajaran hukum tata negara, ada beberapa ancaman variasi ancaman keadaan yang berhabahaya. Seperti bencana alam (natural disaster) atau kecelakaan yang dasyat atau semacam wabah penyakit atau pendemi yang menimbulkan kepanikan, ketegangan dan mengakibatkan mesin pemerintahan konstitusional yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Keadaan seperti ini tercakup dalam pengertian keadaan darurat sipil yang dapat disebut sebagai "walfare emergencies". Dengan demikian maka Presiden dapat menggunakan situasi materil seperti itu untuk menggunakan kewenangan konstitusional eksklusivnya dalam mengatasi keadaan objektif nasional saat ini," katanya.
Masih dijelaskan Fahri Bachmid, prinsip "necessity" atau prinsip adanya keperluan yaitu mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.
Untuk kepentingan itu maka hakikatnya adalah keadaan bahaya. Dengan begitu, sistem norma yang dipakai adalah dalam keadaan bahaya atau darurat maka norma hukum biasa tidak dapat diterapkan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal "state of exeption", sehingga diperlukan norma hukum khusus agar kekuasaan negara dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk mengatasi corona ini.
"Maka materinya dimaksudkan agar dapat mengatasi keadaan tidak normal itu, bersifat sementara sampai keadaan darurat itu berahir, dituangkan dalam bentuk hukum yang tersendiri dan spesifik," katanya.
Selama ini instrumen hukum normal digunakan untuk mengatasi corona. Seperti UU 24/2007 tentang Penangulangan Bencana; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit dan Menular, PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, dan Permenkes 82/2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan lain-lain. Menurut Fahri, secara normal pijakan hukum melalui instrumen perundang-undangan yang ada masih menyisihkan persoalan teknis serta menimbulkan hambatan.
Untuk itu, Fahri Bachmid menyanrankan Presiden dapat mengeluarkan Perrpu untuk mengatasi beberapa hambatan hukum dan kebijakan strategis dan substansial, baik pada sektor keuangan, fiskal, moneter, maupun pada lapangan administrasi publik lainya. Untuk kepentingan ini, berdasarkan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu.
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosudur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
"Bahwa berdasarkn ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif "staatsnoodrecht" menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera. Sedangkan kebutuhan akan pengaturan materil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak, sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada Presiden untuk menetapkan Perpu," tutup Fahri Bachmid.
BERITA TERKAIT: