Suparji Ahmad: Demi Selamatkan Uang Negara, DPR Tidak Perlu Alergi Dengan Pansus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 08 Februari 2020, 05:20 WIB
Suparji Ahmad: Demi Selamatkan Uang Negara, DPR Tidak Perlu Alergi Dengan Pansus Jiwasraya
Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Awal pekan lalu tepatnya Selasa (4/2) Partai Demokrat Dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan usulan Pansus hak angket dugaan mega skandal Jiwasraya.

Beberapa politisi Demokrat dan PKS sempat mencecar pimpinan DPR saat paripurna Kamis kemarin (6/2) menuntut agar usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya ditindaklanjuti.

Sampai saat ini pimpinan DPR yang notabene sebagian besar partai koalisi pendukung pemerintah belum menunjukkan tindakan cepat terkait usulan Demokrat dan PKS.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bahwa pembentukan Pansus Jiwasraya menjadi keniscayaan apabila DPR memang ingin melakukan pengawasan secara mendalam.

Kata Suparji, berbagai spekulasi terkait kasus dugaan megakorupsi yang terjadi di PT Jiwasraya harus diungkap secara terang-benerang.

"Melalui pansus akan dipanggil pihak-pihak terkait. Dengan pemanggilan tersebut akan ada rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban. Selain itu akan diketahui aliran dananya," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/2).

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, partai koalisi pemerintah di parlemen tidak perlu alergi dengan usulan Pansus Angket Jiwasraya. Kehendak politik dari seluruh wakil rakyat harus dikedepankan apalgi terkait dugaan kerugian negara yang angkanya sangat fantastis.

"Hendaknya tidak alergi pembentukan Pansus. Atau berfikir fatalis karena kawatirdipolitisir atau berfikir ujung-ujungnya hanya rekomendasi. Politicall will yang dikedepankan adalah produktivitas pengawasan DPR terhadap dugaan adanya kerugian keuangan negara," pungkasnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA