Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadziliy kepada wartawan, di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
"Saya kira perlu dikaji secara mendalam ya dengan rencana pemulangan eks ISIS yang memang dulunya adalah WNI.
Terlebih, kata Ace, kewenangan memulangkan WNI yang bergabung dengan ISIS itu merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dan lembaga terkait yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kritik saya terhadap Menteri Agama adalah itu kan sebetulnya bukan kewenangan Menteri Agama. Kewenangannya adalah kewenangan Menteri Luar Negeri dan BNPT," ujar politisi Golkar itu.
Selanjutnya, jika para eks kombatan ISIS itu sudah ditangani oleh Kemenlu dan BNPT dengan proses penyaringan dan komitmen bahwa 600 orang dulunya WNI itu tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan sejumlah catatan berikutnya Kemenag masuk ke ranah pembinaan kembali.
"Tugas dari pemerintah adalah sebelum mereka kembali ke sini harus dipastikan mereka clear. Kemudian, jaminannya mereka tobat betul-betul tidak terkontaminasi dengan ISIS," katanya.
"Ketika mereka sudah tiba di Indonesia, nanti Kemenag melakukan pembinaan terhadap mereka ini eks WNI ini," demikian Ace manambahkan.
BERITA TERKAIT: