Kritik Menag Soal Pemulangan Eks ISIS, Pimpinan Komisi VIII: Itu Kewenangan Menlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Februari 2020, 18:20 WIB
Kritik Menag Soal Pemulangan Eks ISIS, Pimpinan Komisi VIII: Itu Kewenangan Menlu
Tb Ace Hasan Syadziliy/RMOL
rmol news logo Rencana Menteri Agama Fachrul Razi ingin memulangkan sekitar 600 WNI eks kombatan Islamic Satate of Iraq and Syiria (ISIS) ke Indonesia mesti dilakukan kajian secara komperhensif dan mendalam.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadziliy kepada wartawan, di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

"Saya kira perlu dikaji secara mendalam ya dengan rencana pemulangan eks ISIS yang memang dulunya adalah WNI.

Terlebih, kata Ace, kewenangan memulangkan WNI yang bergabung dengan ISIS itu merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dan lembaga terkait yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kritik saya terhadap Menteri Agama adalah itu kan sebetulnya bukan kewenangan Menteri Agama. Kewenangannya adalah kewenangan Menteri Luar Negeri dan BNPT," ujar politisi Golkar itu.

Selanjutnya, jika para eks kombatan ISIS itu sudah ditangani oleh Kemenlu dan BNPT dengan proses penyaringan dan komitmen bahwa 600 orang dulunya WNI itu tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan sejumlah catatan berikutnya Kemenag masuk ke ranah pembinaan kembali.

"Tugas dari pemerintah adalah sebelum mereka kembali ke sini harus dipastikan mereka clear. Kemudian, jaminannya mereka tobat betul-betul tidak terkontaminasi dengan ISIS," katanya.

"Ketika mereka sudah tiba di Indonesia, nanti Kemenag melakukan pembinaan terhadap mereka ini eks WNI ini," demikian Ace manambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA