Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menilai pemberitaan yang diunggah pada Jumat (10/1) itu menyudutkan pimpinan induk organisasi mereka. Terkhusus, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Repdem menduga,
RMOL.ID telah melanggar Pasal 5 UU 40/1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah,†ujarnya dalam pesan yang disebar di media sosial
WhatsApp, Senin (13/1).
Wanto atau yang akrab disapa Klutuk menilai berita tersebut mengandung unsur ketidakbenaran serta bermuatan penggiringan opini.
“Permainan jadul,†tudingnya.
Klutuk menilai
RMOL telah melanggar kode etik karena telah memberitakan hal yang masih mentah dan belum tentu kebenarannya. Wanto mempermasalahkan tidak adanya klarifikasi dari berbagai pihak dan juga belum ada putusan pengadilan atas kasus ini.
“Oleh sebab itu, kami akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dan Dewan Pers terhadap pelanggaran etik persnya,†terangnya.
Laporan akan disampaikan ke Sekretariat Dewan Pers Jalan Kebon Sirih No 32-34 Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/1) pukul 14.00.
Adapun berita itu diterbitkan pada Jumat (10/1) dinihari. Tepatnya saat Saeful Bahri selesai diperiksa KPK dan mengenakan rompi oranye tanda resmi menjadi tersangka KPK.
Saeful keluar pada pukul 02.19. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tidak bicara banyak mengenai detail kasus yang menyeretnya.
"Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," ujarnya.
Kemudian sejumlah wartawan bertanya apakah sumber pertama uang suap dari Hasto.
Sambil menuju ke mobil tahanan, Saeful menjawab.
“Iya, iya,†ujarnya.
BERITA TERKAIT: