Natalius Pigai: KPK Harus Progresif Dengan Periksa Aziz Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 Januari 2020, 14:16 WIB
Natalius Pigai: KPK Harus Progresif Dengan Periksa Aziz Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Dia diduga lakukan praktik dagang pengaruh seperti mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang sudah dipenjara," ujar mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin (30/12).

Taufik Kurniawan mendapatkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Ungkapan Pigai itu, menanggapi pernyataan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyebut Aziz meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Saat itu, Aziz memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung, Azis menjanjikan pencarian DAK untuk Lampung Tengah tetapi syaratnya harus memberi fee kepadanya.

Perbuatan jual beli pengaruh atau trading in influences, kata Pigai, dapai dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.

"Selama ini KPK sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa," katanya.

Kejahatan dagang jabatan secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sehingga, Pigai meminta KPK untuk lebih peka terhadap kejahatan korupsi tersebut.

"KPK harus lebih maju dengan munculkan delik dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA