Dengan tegas, Sanusi dalam rapat koordinasi dan evaluasi program atau kegiatan tahun 2019 dan rencana program atau kegiatan tahun 2020 memerintahkan Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin baru untuk pasar modern.
"Terhitung Januari 2020, pengajuan izin baru pasar modern kita hentikan total. Saya perintahkan Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin baru, untuk pasar modern. Tetapi kita kembangkan pasar rakyat. Jadi yang boleh mengajukan (izin) adalah pasar rakyat," tandas Sanusi. Jumat (27/12), dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.Usai berbicara penyetopan izin baru dan perpanjangan pasar mordern, Sanusi juga mengimbau agar toko-toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Malang mau menerima produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
"Kami instruksikan, pasar modern harus menerima produk UMKM dan produksi lokal, seperti sayur mayur, dan beras. Kalau tidak mau, kita cabut izinnya. Apabila izinya habis, ya tidak usah diperpanjang," tegasnya.
Kebijakan ini bukan berarti menghambat investasi di Kabupaten Malang. Tetapi Sanusi memaparkan, bahwa langkah tersebut ditujukan untuk memacu Pemerintah Desa agar membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Pasar modern kita hentikan, karena sudah terlalu banyak. Kalau investor dari lainnya silakan, misalnya pabrik. Langkah ini diambil, supaya BUMDes lebih maju dan nantinya rakyat yang berkembang kedepannya,"tuturnya
.