Begitu pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/12).
“Dengan kondisi itu KPK berpotensi terjerumus ke leaderless institution. Sebuah institusi tanpa pemimpin,†jelas Dedi.
Dikhawatirkan, sambung Dedi dalam proses pemberantasan, komisioner tidak lagi sebagai yang tertinggi dan punya kewenangan eksekusi mereka hanya sebagai administratur.
Seharusnya pemerintah mengkaji secara komperhensif UU KPK. Lantaran pangkal persoalan korupsi itu adalah sistem hukum. Percuma, kata Dedi menghadirkan orang-orang baik di KPK tanpa ada pembenahan dari sisi sistem hukumnya.
“Lihat saja bagaimana UU ini sulit ditegakkan lurus saat ini, ambil contoh soal usia komisioner, di mana satu di antara kelima komisioner, tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang UU KPK,†jelasnya.
BERITA TERKAIT: