Husein Alatas Yang Cabuli Pasien Diancam 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 Desember 2019, 12:12 WIB
Husein Alatas Yang Cabuli Pasien Diancam 5 Tahun Penjara
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Kiri)/RMOL
rmol news logo Husein Alatas diciduk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan dengan modus membuka pengobatan alternatif.

"Dari Dirkrimum menangkap seorang inisial HA berdasarkan laporan dari seorang wanita kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menjelaskan, keseharian Husein Alatas merupakan tabib yang membuka pengobatan tradisional.

Saat mengobati pasien wanita, kata Yusri, pelaku membuat korbannya tertidur, dan diduga menggunakan hipnotis sehingga korban setengah sadar. Saat itulah pelaku mencabuli korban.

"Oleh penyidik, disidik dan memenuhi unsur pidana dan HA ditahan. Kita kenakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas," terang Yusri.

Sejauh ini, ditambahkan Yusri, baru satu korban yang melaporkan tindakan amoral Husein Alatas.

Pihak kepolisian masih memeriksa intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA